Joglo Pencu Rumah Adat Kudus

Kudus merupakan sebuah kota yang terletak di jalur pantura. Kudus memiliki lokasi yang strategis. Secara geografis, Kabupaten Kudus berada pada 110º 36’ dan 110º 50’ Bujur Timur dan antara 6º 51’ dan 7º 16’ Lintang Selatan. Luas wilayah Kabupaten Kudus tecatat sebesar 42.516 hektar atau sekitar 1,31 persen dari luas Propinsi Jawa Tengah. Adapun batas wilayah Kabupaten Kudus adalah sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pati, sebelah selatan dengan Kabupaten Grobogan dan Pati serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Demak dan Jepara.


Kudus adalah daerah yang kaya akan situs sejarah dan budaya. Sebagai salah satu tempat awal penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, kota Kudus banyak menyimpan peninggalan sejarah Islam.

Sebagai salah satu peninggalan sejarah Islam, Rumah adat Kudus mengandung banyak simbol yang bermakna dalam kehidupan sehari-hari. Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 13-16 September 2016 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat. Sidang ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 33 Provinsi beserta stakeholder yang mendampinginya dan 11 BPNB. Pada kegiatan tersebut kemudian menghasilkan 150 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia. Salah satu dari 150 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia itu adalah Joglo Pencu (Rumah Adat Kudus) dalam domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, terdapat di kota Kudus Provinsi Jawa Tengah.


Dalam pembelajaran biologi kelas X SMA/MA, terdapat materi
Plantae (Tumbuhan) dan Animalia (Hewan). Materi ini merupakan materi yang menarik dan kontekstual. Dalam materi ini siswa diharapkan mampu menguasai konsep Plantae (Tumbuhan) dan Animalia (Hewan) dan dapat menyusun kalsifikasi Plantae (Tumbuhan) dan Animalia (Hewan) yang benar dan peranan Plantae (Tumbuhan) dan Animalia (Hewan) dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa motif ukiran dan simbol yang terdapat di rumah adat Kudus berupa hewan dan tumbuhan. Dari sini siswa diharapkan mampu menginventarisasi, mengidentifikasi dan menjelaskan klasifikasi dan perananan hewan dan tumbuhan yang menjadi simbol dalam rumah adat Kudus. 

Post a Comment

Previous Post Next Post